Bayi Diduga Tertukar di RS Wilayah Cempaka Putih, DPRD: Jika Lalai Harus Diproses Hukum

Bayi Diduga Tertukar di RS Wilayah Cempaka Putih, DPRD: Jika Lalai Harus Diproses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyebut, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tertukarnya bayi di rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Apabila ada yang terbukti lalai, pihak tersebut harus diproses secara hukum.

"Jika benar ada unsur kelalaian, apalagi kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum. Keselamatan dan hak pasien adalah prioritas utama," kata Elva saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Elva mengatakan, persoalan bayi yang diduga tertukar ini merupakan masalah serius. Menurut dia, pengawasan rumah sakit perlu dipertanyakan apabila benar bayi tersebut sengaja ditukar demi kepentingan pihak tertentu. 

"Ini menunjukkan adanya celah besar dalam manajemen serta pengawasan internal rumah sakit," kata dia.

Oleh karenanya, Elva mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

"Dinkes harus turun tangan untuk investigasi kasus ini secara menyeluruh. Perlu ada audit terhadap prosedur operasional rumah sakit untuk memastikan kejadian serupa tak terulang," jelasnya.

Menurut Elva, pihak kepolisian juga perlu turun tangan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana.

"Maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial MR menduga anaknya tertukar di sebuah rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dugaan ini mencuat setelah MR membandingkan bayinya yang baru lahir dengan kondisi yang dia lihat saat mengadzani jasad bayi yang dimakamkan.

Peristiwa tersebut bermula ketika FS (27), istri MR, mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024).

FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, namun dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang.

Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024).

Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB. Sore harinya, MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis. Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya.

"Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucapnya.

Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bayinya meninggal dunia. Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya.

Keesokan harinya, keluarga memutuskan membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya. Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang dia lihat ketika pertama kali lahir.

Sumber