BCA Siap Dukung Resharing Risiko Asuransi Kredit

BCA Siap Dukung Resharing Risiko Asuransi Kredit

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung implementasi resharing asuransi kredit, yakni pembagian risiko antara perusahaan asuransi sebesar 75% dan perbankan sebesar 25%.

Skema resharing asuransi kredit itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan bahwa BCA berkomitmen untuk senantiasa selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh regulator.

"Sebagai perbankan nasional, BCA senantiasa mencermati dan selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk POJK 20 Tahun 2023, tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah," kata Hera kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

Dia menambahkan bahwa BCA terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa BCA tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.

Langkah ini dilakukan melalui penerapan manajemen risiko yang disiplin untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kesehatan portofolio pembiayaan. 

"BCA juga berkomitmen menyalurkan kredit secara prudent, sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin," tambahnya.

Adapun, POJK 20/2023 mengatur mengenai produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah. 

Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pembagian risiko (resharing) antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menanggung 75% dari risiko asuransi kredit, sementara sisanya, yaitu 25%, harus ditanggung oleh pihak pemberi kredit.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan risiko antara asuransi dan kreditur serta untuk memperkuat stabilitas kedua sektor ini. Selain itu, POJK 20/2023 juga mengatur tentang jangka waktu pertanggungan asuransi kredit yang dibatasi hingga maksimal lima tahun. 

Meskipun begitu, terdapat kemungkinan untuk memperpanjang masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengelola risiko secara lebih baik, sesuai dengan profil risiko kredit yang ditanggung oleh kedua pihak.

Sumber