Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan rokok dan miras ilegal dari hasil penindakan selama 2024. Ada 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter miras ilegal yang dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
"Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai. Serta sinergi bersama institusi lain diantaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan Kementerian Lembaga terkait," tutur Rusman.
Pemusnahan ini juga dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serta perwakilan Pangdam Jaya dan beberapa stakeholder terkait. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara menuangkan miras-miras ilegal ke sebuah tong.
Miras yang dimusnahkan dari berbagai merek. Selain dengan cara membuang miras ke dalam tong, botol-botol minuman haram itu juga dilindas menggunakan alat berat.
Bea Cukai Jakarta Tindak 872 Kasus Selama 2024
Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024. Dari total kasus ini, pihak Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 433,8 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan penindakan ini merupakan gabungan dari bidang kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditi utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal, yakni tekstil dan produk tekstil aksesori, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, hingga elektronik.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00," ujar Rusman dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12).
Kemudian untuk bidang cukai, Rusman menyebut telah berhasil menindak peredaran rokok maupun miras ilegal. Untuk rokok, ada 44.211.008 batang yang bisa disita. Sedangkan untuk miras sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total dari rokok dan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 139,7 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855.00," terang Rusman.
Dia mengungkapkan, untuk penindakan di bidang cukai, sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Dia menekankan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi tindakan kriminal di bidang kepabeanan dan cukai.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00," ungkap Rusman.
"Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, bea cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.
Simak juga Video ‘7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang’
[Gambas Video 20detik]