Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

Kantor wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024. Dari total kasus ini, pihak Bea-Cukai menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 433,8 miliar.

Kepala Kanwil Bea-Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan penindakan ini merupakan gabungan dari bidang kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditas utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal, yakni tekstil dan produk tekstil aksesori, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, hingga elektronik.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00," ujar Rusman dalam konferensi pers di Kanwil Bea-Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Kemudian untuk bidang cukai, Rusman menyebut telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok maupun miras ilegal. Untuk rokok, ada sebanyak 44.211.008 batang yang berhasil disita. Sementara itu, untuk miras sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total dari rokok dan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 139,7 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855.00," terang Rusman.

Dia mengungkapkan, untuk penindakan di bidang cukai, sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Dia menekankan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi tindakan kriminal di bidang kepabeanan dan cukai.

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00," ungkap Rusman.

"Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea-Cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.

Simak Video Bea Cukai Tindak 31 Ribu Kasus Penyelundupan dari Sejak Januari 2024

[Gambas Video 20detik]

Sumber