Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan di 2024, Potensi Negara Rugi Rp 3,9 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penindakan penyelundupan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai selama 2024. Pada tahun ini ada 31.275 penindakan yang telah dilakukan petugas.
"Sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan dari Januari sampai November," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan," sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan, total nilai barang dari upaya penyelundupan itu mencapai Rp 6,1 triliun. Dia menyebutkan potensi kerugian negara dari perbuatan tersebut hampir menyentuh Rp 4 triliun.
"Nilai barangnya Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun," katanya.
Sri Mulyani lalu menjelaskan rincian penindakan penyelundupan pada 2024. Tahun ini tercatat ada 12.495 penindakan impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk komoditas yang dominasinya dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil.
Penindakan ekspor untuk komoditas flora dan fauna juga telah dilakukan. Jumlahnya mencapai 382 penindakan ekspor dengan nilai Rp 255 juta.
"Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan ke luar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan. Nilai barangnya Rp 163,7 miliar," tutur Sri Mulyani.
Bea Cukai juga melakukan penindakan dalam cukai rokok. Sri Mulyani menyebut ada 710 juta rokok yang ditindak dalam proses tersebut.
"Pasir timah 5 kali penindakan upaya penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp 10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT (tekstil-produk tekstil) nilainya Rp 38 miliar dan 18.825 di bidang cukai, terutama untuk rokok untuk 710 juta barang, nilainya Rp 1,1 triliun," beber Sri Mulyani.
Dia mengatakan, dari ratusan penindakan penyelundupan pada 2024, 183 di antaranya telah dinaikkan ke dalam status penyidikan perkara pidana.
"Hasil penindakan penyelundupan itu sejak awal 2024 sudah 183 dalam status penyidikan tindak pidana dan ada 193 yang sudah ada dalam status tersangka. Untuk itu, kami mampu memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai," pungkas Sri Mulyani.
Lihat juga video Mesin Harley-Narkotika, Barang Selundupan yang Diungkap Sri Mulyani Cs
[Gambas Video 20detik]