Bea dan Cukai Magelang Sita Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Target Petani Kebun di Sumatra
MAGELANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2024, Bea dan Cukai Magelang, Jawa Tengah, berhasil menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebagian besar rokok tersebut diperkirakan akan didistribusikan kepada petani perkebunan sawit dan karet di Sumatra.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Magelang membawahi enam wilayah kerja, yaitu Kabupaten Magelang, Kebumen, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Kota Magelang.
"Wilayah (kami) jadi perlintasan (distribusi rokok ilegal) saja," ungkap Pelaksana Pemeriksa KPPBC Magelang, Bagas, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Sepanjang tahun ini, Bea dan Cukai Magelang menyita sebanyak 3.029.589 batang rokok ilegal, meningkat dari 2023 yang mencatatkan 2.710.068 batang.
Mayoritas rokok ilegal ini berasal dari wilayah Jawa Timur, dengan target peredaran yang ditujukan kepada petani sawit dan karet di Sumatra.
"Selain itu, modusnya (peredaran) online," tambah dia.
Peredaran rokok ilegal secara daring ini memanfaatkan media sosial dan lokapasar.
Terdapat berbagai jenis rokok ilegal, antara lain yang tidak dilengkapi pita cukai, yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Rokok ilegal sangat merugikan negara," ungkapnya.
Kerugian yang ditimbulkan mencakup potensi hilangnya penerimaan negara dari cukai rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, produsen rokok ilegal diduga tidak melakukan uji laboratorium, meskipun ada standar kadar nikotin dan tar yang harus dipatuhi.