Beda dari yang Lain, Paslon Pilkada Jayapura Minta Hakim MK Diskualifikasi Calon yang Kalah
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti petitum gugatan Pilkada Jayapura yang meminta agar pasangan calon yang kalah untuk didiskualifikasi.
Gugatan ini dilayangkan paslon nomor urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, melalui kuasa hukumnya, Achmad Jaenuri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Boy-Dipo meminta hakim mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Jhony Banua Rouw - Darwis Masi, yang sebenarnya kalah dalam pilkada.
"Pemohon ranking (perolehan suara) berapa ini?" tanya Arsul.
"Nomor urut 3, rangking 3, Yang Mulia," ujar Achmad.
"Yang ranking pertama (pemenang pilwalkot) siapa?" tanya Arsul lagi.
Pemenang Pilkada Jayapura diketahui paslon nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rusatan Sarru.
Karena merasa janggal, Arsul kembali bertanya mengapa pemohon justru meminta MK menjatuhkan diskualifikasi kepada paslon yang bukan menjadi pemenang Pilwalkot.
"Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?" kata Arsul.
"Nomor urut 2," imbuh Achmad.
"Bukan pemenang?" tanya Arsul lagi.
"Iya, alasan yang pertama, yang kami sampaikan karena terjadi kecurangan yang sangat masif yang dilakukan (paslon) 02, dan kebetulan 02 ini basis masanya beririsan dengan kami sebagai 03," ujar Achmad menjawab.
Alasan kedua, permintaan diskualifikasi untuk pemenang Pilkada Jayapura dicantumkan pada permohonan perbaikan, namun permohonan tersebut sudah melewati batas tenggat waktu pengajuan.
"Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu," imbuh Arsul.
"Bagian dari strategi, Yang Mulia," kata Achmad.
Arsul kemudian menyindir pengacara saat ini yang memiliki banyak strategi, berbeda saat ia pernah menjadi kuasa hukum yang masih menerapkan strategi konvensional.
"Tapi sekarang rasanya, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke, itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang," kata Arsul.
Selain meminta diskualifikasi paslon nomor urut 2, petitum pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Jayapura melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tiga peserta tanpa paslon nomor urut 2.