Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai menyelesaikan kuliahnya.

Menurut Satryo, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun. Termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.

"Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja," kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordiantor Bidang Penbangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Dia lantas menjamin tidak akan ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Satryo pun memastikan bahwa tidak ada aturan dari LPDP yang mengharuskan mahasiswa untuk pulang ke Indonesia setelah lulus menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam pandangannya, bekerja bisa di negara mana saja. Sebab, yang terpenting tetap mencintai Tanah Air.

"Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa dimana-mana. Untuk merah putih," ujar Satryo.

Dia juga mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air. Mengingat, Indonesia belum memiliki tempat yang baik bagi para penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.

"Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia (penerima LPDP) nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu (penerima LPDP) teruskan ke sana saja. Yang penting (jiwanya) merah putih," kata Satryo.

Pernyataan Satryo tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pada 2023, Jokowi meminta penerima beasiswa LPDP agar pulang ke Indonesia, sehingga bisa berkontribusi untuk negara.

"Saya titip pulang, pulang, pulang ke Indonesia, setelah pulang atau studi berkarya lah, inilah kesempatan untuk saudara semua," kata Jokowi dalam acara LPDP Fest di Jakarta secara daring di YouTube LPDP, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 3 Agustus 2023.

Saat itu, Jokowi berharap, meski gaji di Indonesia lebih rendah daripada negara lain, tetapi penerima beasiswa LPDP harus pulang ke Indonesia.

Menurut Jokowi, penerima beasiswa LPDP harus pulang ke Tanah Air karenaIndonesia membutuhkan anak-anak muda yang memiliki pemikiran dan visi ke depan lebih baik.

"Karena kita memang kurang sumber daya manusia (SDM) seperti itu," ujar Jokowi.

Terkait aturan penerima LPDP harus pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya diungkap oleh Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Badan Layanan Umum LPDP Mohammad Lukmanul Hakim.

Pria yang akrab disapa Lukman ini menyebut, akan ada sanksi tegas bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kita suruh ganti rugi semua yang diberikan LPDP ketika hidup dan kuliah di luar negeri. Ada hitungannya,” kata Lukman sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 2 Agustus 2023.

Lukman juga mengungkapkan, saat interview dalam proses memperoleh beasiswa LPDP sudah ada perjanjian untuk balik ke Indonesia.

"Ketika wawancara, mereka harus balik lagi ke Indonesia, dan harus bisa berkontribusi dengan ilmu yang diperoleh dari luar,” ujarnya.

Namun, menurut Lukman, masih banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Meskipun, tidak menyebutkan secara pasti jumlahnya.

(sumber penulis Dian Ihsan)

Sumber