Beda Pendekatan OJK dan Bappebti Mengawas Aset Kripto

Beda Pendekatan OJK dan Bappebti Mengawas Aset Kripto

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Terdapat perbedaan pendekatan yang dilakukan OJK dan Bappebti dalam mengawasi aset kripto tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan setelah pengawasan aset kripto beralih ke OJK, kategorisasi aset kripto pun berubah.

Sebelumnya, aset kripto menjadi aset komoditas di bawah pengawasan Bappebti. Setelah dipindahkan ke OJK, maka aset kripto masuk ke dalam kategori aset keuangan.

"Ini [perbedaan kategori aset] berdampak ke cara pengaturan dan pengawasannya," kata Hasan dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ia menilai pendekatan pengawasan aset kripto saat masih di Bappebti berfokus pada perdagangan dari pasar berjangkanya. Adapun, pengawasan aset kripto di OJK tidak hanya menyasar transaksi dan perdagangan, tapi mulai dari pengembangan layanan, penawaran produk, dan pengawasan atas risiko yang berdampak sistemik, hingga tata kelola.

Terdapat juga aspek perlindungan konsumen yang berubah, di mana pengawasan dinilai akan lebih komprehensif. OJK juga mempunyai mandat yang lebih jelas dalam melindungi investor aset kripto. 

Pengaturan dan pengawasan juga dinilai akan lebih terintegrasi dengan sektor keuangan lainnya, seperti perbankan, pasar modal dan lembaga keuangah lainnya. Lalu, pengawasan di bawah OJK dinilai akan memberi kepastian hukum dan memastikan aset kripto lebih selaras dengan prinsip sistem keuangan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan. 

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).

Di sisi lain, seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto, ekosistem perdagangan kripto di Indonesia pun terus berkembang. OJK mencatat sampai saat ini jumlah pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto yang memiliki surat persetujuan anggota bursa serta surat persetujuan anggota kliring.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi perdagangan aset kripto serta jumlah investornya telah tumbuh pesat di Indonesia pada tahun lalu. Jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.

Per November 2024, nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Bappebti beralih ke OJK. 

Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK terhitung mulai 10 Januari 2025.

Sumber