Beda Versi Kronologi Penembakan Gamma, DPR Diminta Dengar Keterangan Korban
SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi III DPR diminta melakukan rapat dengar pendapat dengan keluarga Gamma Rizkynata, korban penembakan Aipda Robig di Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, mengatakan, saat ini masih ada kesimpangsiuran soal kronologi penembakan tersebut.
"Sangat mengharapkan DPR RI Komisi III mengundang keluarga korban," kata Zaenal di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Apalagi, kata dia, terdapat perbedaan kronologi penembakan dari pernyataan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, serta salah satu saksi kejadian, A.
Irwan mengungkapkan, korban menyerang Aipda Robig sehingga tertembak. Aris mengatakan Aipda Robig sempat kena pepet korban sehingga menembak.
Sementara A mengaku langsung ditodong pistol Aipda Robig saat melintas bersama korban.
"DPR itu perwakilan masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, DPR sebagai wakil rakyat wajib aktif melindungi masyarakat seperti keluarga Gamma.
"Jangan nunggu viral dulu. Ini sudah konsumsi nasional bahkan internasional," ujar Zaenal.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).
DPR memanggil dan mendengarkan keterangan dari Irwan dan Aris pada Selasa (4/12/2024).
Di DPR, Irwan mengatakan bahwa penembakan itu setelah Aipda Robig melihat kejar-kejaran sepeda motor dan penumpang di salah satu sepeda motor membawa senjata tajam.
Sementara Aris menuturkan, penembakan setelah Robig merasa kendaraannya dipepet.
Di kesempatan lain, A mengaku tak tahu penyebab Robig menembak. Menurutnya, Robig tiba-tiba melepaskan tembakan yang mengarah kepadanya dan menewaskan Gamma.