Befa-Natan Gugat Hasil Pilkada Papua Pegunungan ke Mk
JAYAPURA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom-Natan Pahabol mengugat hasil rekapitulasi suara pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan Befa Yigibalom dalam keterangan pers secara tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Befa menjelaskan, langkah ini untuk menjawab berbagai teka-teki dari seluruh pendukung dan simpatisan Befa-Natan, yang selalu bertanya-tanya di media sosial.
Oleh karena itu, Befa mengatakan, semua yang telah terjadi sudah diterima dengan baik. Namun, masih ada ruang komunikasi atau ruang perjuangan yang lain, yaitu ke MK.
"Hak konstitusi kami, maupun seluruh pendukung, sudah kami salurkan, sehingga sudah terdaftar di MK. Pengaduan ke MK kami sudah daftar 4 hari lalu, sehingga sudah dipastikan akan ada dalam pembahasan di MK," jelasnya.
Bupati dua periode Kabupaten Lanny Jaya ini menyampaikan bahwa usaha manusia sudah dilakukan oleh keduanya bersama tim sukses dan seluruh pendukung Befa-Natan, baik sejak perjuangan sampai pada tingkat MK.
"Apapun yang MK putuskan dan menyatakan sah untuk pembahasan dalam sidang selanjutnya, maka itu disyukuri," ujarnya.
"Tapi ketika MK juga memutuskan untuk tidak bisa karena tidak memenuhi aturan-aturan yang sesuai dengan rambu-rambu MK, maka saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk kita menerima apapun putusan MK," lanjutnya.
Befa memberikan apresiasi kepada tim, pendukung, dan simpatisan masyarakat Papua Pegunungan yang sudah memilih Befa-Natan.
"Terima kasih sudah tunjukkan tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi, tidak ada pencurian suara, bahkan penggelembungan suara. Ini harus kita tunjukkan sikap seperti itu, ketika MK tidak menerima pengaduan kami," ujarnya.
Sementara itu, calon wakil gubernur Papua Pegunungan, Natan Pahabol memberikan apresiasi dan terima kasih kepada semua masyarakat Papua Pegunungan yang sudah memberikan dukungan kepada Befa-Natan.