Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati

Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah mengetahui rekannya, Agung, ditembak mati oleh polisi, Ade Irawan (27), salah satu anggota komplotan begal sadis yang telah beraksi sebanyak 10 kali di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Ade menyerahkan diri didampingi keluarganya pada Sabtu (26/10/2024), setelah menerima kabar tentang kematian Agung, yang ditembak oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Senin (21/10/2024).

"Saya takut ditembak, pak, jadi menyerahkan diri ke polisi," kata Ade saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).

Selama bersembunyi di Kabupaten Lahat, Ade menghindari kejaran petugas.

Ia melarikan diri setelah mendengar kabar penangkapan rekannya, Rohit Guntoro (21), yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan dua temannya dalam aksi begal di sepuluh lokasi di Palembang.

Meskipun demikian, Ade mengaku hanya terlibat dalam sembilan aksi begal.

"Tugas saya sebagai joki, Agung dan Rohit adalah eksekutor yang merampas motor korban. Saya ikut sembilan kali, satu lainnya saya kurang tahu," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa komplotan Agung dikenal sebagai begal sadis yang tidak segan melukai korbannya.

Agung ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, bahkan sempat mengeluarkan senjata api untuk menembaki polisi.

"Kami memberikan ultimatum kepada tersangka Ade untuk menyerahkan diri. Akhirnya, ia diantarkan keluarganya ke sini dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres.

Harryo menambahkan bahwa ketiga pelaku, yaitu Agung, Rohit, dan Ade, tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai wilayah Palembang.

Modus operandi mereka adalah memilih korban secara acak yang melintas seorang diri di malam hari.

Ketika korban lengah, mereka memepet untuk melakukan pembegalan.

"Kelompok ini terbilang sadis karena melukai korbannya. Saat ini, kami masih memburu penadah berinisial D," ungkap Harryo.

Atas perbuatannya, Rohit dan Ade dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, Agung yang telah beraksi sembilan kali di Palembang, ditembak mati oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan saat berusaha melawan penangkapan.

"Keduanya adalah target operasi kami. Satu tersangka ditangkap lebih dulu tanpa perlawanan, namun Agung mengeluarkan senjata api dan membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, usai melakukan gelar perkara pada Rabu (23/10/2024).

Sumber