Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Vonis bebas itu langsung menuai protes dari keluarga Dini. Pihak keluarga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas MA. Kejaksaan juga melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seiring berjalannya waktu, tiga hakim yang memberi vonis bebas itu ditangkap atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Eks pejabat MA itu ditankap di Bali pada Kamis (24/10).

Zarof kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan.

Kejagung mengatakan ada uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan saat menggeledah kediaman Zarof. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar)," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar. Penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Qohar kemudian menjelaskan soal dugaan peranan Zarof dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof diduga menjadi makelar perkara Ronald Tannur ini dan diduga menerima fee Rp 1 miliar untuk mengurus perkara.

"LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar.

Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp 5 miliar agar Ronald divonis tak bersalah. Uang itu ditujukan ke Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 M untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya," jelas Qohar.

Pada Oktober 2024, menurut Qohar, Lisa Rahmat mengatakan akan mengirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut. Dia menyebut uang yang diberikan ke Zarof itu akan diserahkan ke tiga hakim agung.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.

Kejagung pun menegaskan akan menelusuri dari mana sumber dana untuk suap itu. Qohar menyebut penyidik akan mengusut tuntas aliran uang ke Zarof.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," ujar Qohar, Jumat (25/10).

Selain Rp 5 miliar yang ditujukan ke hakim agung dan Rp 1 miliar sebagai fee, Zarof juga diduga menerima duit dari pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012. Namun, Kejagung belum mengungkap perkara apa saja yang diurus Zarof.

"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ucapnya.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," sambungnya.

Sumber