Begini Alur Suap Ibu ke 3 Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat mereka masih aktif menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Alur penerimaan suap itu dipaparkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kemudian, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald Tannur per 5 Oktober 2023.
"Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahmat meminta agar Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa.
Pada 25 Januari 2024, sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rahmat menemui Zarof Ricar. Pertemuan itu bertujuan mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Selanjutnya, Lisa pun beberapa kali menemui Mangapul dalam rentang waktu Januari-Maret 2024. Pertemuan dilakukan di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya dan menyampaikan ada perkara Ronald Tannur.
Kemudian, pada 4 Maret 2024, di Pengadilan Surabaya, Lisa memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur kepada Erintuah Damanik. Lisa juga mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul, yang akan menjadi hakim anggota. Padahal saat itu penetapan penunjukan majelis hakim belum ada.
Pada 5 Maret 2024, penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur pun terbit, dengan susunan Erintuah Damanik sebagai hakim ketua serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ujar jaksa.
Jaksa lalu menjelaskan pemberian uang itu. Pemberian pertama sejumlah SGD 140 ribu kepada Erintuah Damanik dari Lisa Rahmat yang dilakukan pada Juni 2024 di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Kemudian, uang tersebut dibagi dengan rincian Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD 36 ribu, serta sisa SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah. Uang itu dibagikan di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Juni 2024, Erintuah kembali menerima uang sebesar SGD 48 ribu di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Lalu, pada Juli 2024, Heru Hanindyo menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Lisa Rahmat di PN Surabaya.
"Bahwa Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo mengetahui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat adalah untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," jelas jaksa.
Adapun uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada tiga hakim itu berasal dari Meirizka Widjaja. Uang itu diberikan Meirizka secara tunai ataupun transfer.
Mulanya, pada 16 Oktober 2023, Meirizka Widjaja mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Lisa Rahmat. Lalu, pada 30 Oktober 2023, Meirizka Widjaja kembali menyerahkan uang tunai sebesar SGD 50 ribu.
Lalu, 5 Desember 2023, Meirizka kembali mentransfer uang kepada Lisa sebesar Rp 250 juta. Meirizka mentransfer lagi pada 25 Maret 2024 sebesar Rp 100 juta. Lalu pada 10 Maret 2024, uang kembali ditransfer sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, 6 Juni 2024, Meirizka mentransfer sebesar Rp 50 juta. Pada 13 Agustus 2024, uang ditransfer kepada Lisa sebesar Rp 50 juta, serta pada suatu waktu pada 2024, Meirizka kembali melakukan memberikan uang tunai di kantor Lisa Rahmat sebesar Rp 2 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video ‘Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap’
[Gambas Video 20detik]