Begini Aturan Pejabat yang dapat Prioritas Pengawalan Polisi

Begini Aturan Pejabat yang dapat Prioritas Pengawalan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan ada aturan terkait dengan patroli dan pengawalan (patwal).

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” kata Slamet, kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.

Mengutip laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan "e".

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Adapun konsekuensi bagi pengguna jalan lainnya, yakni wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 yang menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu memperbolehkan patwal untuk memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat/memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah arus lalu lintas.

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Sebelumnya, beredar video yang viral menunjukkan saat mobil RI 36 dikawal oleh polisi.

Polisi tersebut bersikap arogan dan menunjuk-nunjuk sopir taksi untuk minggir.

Video tersebut beredar di Instagram @pmi_official, di mana patwal tersebut menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.

Sumber