Begini Penjelasan LPS Soal Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Duta Niaga

Begini Penjelasan LPS Soal Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Duta Niaga

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 29 April 2025. 

Adapun, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga bersumber dari LPS.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Untuk nasabah, lanjut dia,  penting diketahui bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, nantinya apabila simpanan nasabah BPR Duta Niaga dibayarkan LPS maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Jimmy mengatakan nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” jelasnya.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Selain itu, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sumber