Begini Syarat dan Alur Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden

Begini Syarat dan Alur Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dibuka pada Senin (11/11/2024) hari ini.

Lewat layanan ini, masyarakat bisa datang langsung ke Kompleks Istana Wakil Presiden, di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk mengadukan masalah mereka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan warga sudah berdatangan ke Istana Wakil Presiden sejak Senin pagi.

"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024).

Pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyediakan 10 meja pelayanan, yang melayani pengaduan secara bergiliran. 

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa mengadukan masalah mereka melalui WhatsApp 08111 704 2207.

Lantas apa syarat dan ketentuan untuk mengakses layanan "Lapor Mas Wapres"? Lalu, bagaimana laporan yang sudah masuk akan diproses?

Syarat dan ketentuan

 

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengugunkapkan ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan pengaduan ini.

Pertama, layanan pengaduan ini bisa menerima 50-60 orang pengadu karena keterbatasan pada hari-hari pertama.

Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, Setwapres akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional.

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang," kata Sapto, Senin.

Pengadu yang datang mengadu pun merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan.

Apabila pengadu yang mengalami berhalangan untuk melaporkan secara langsung ke Istana Wakil Presiden, ia dapat diwakili dengan memberikan surat kuasa bermaterai.

Penadu harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa bukti permulaan maupun bukti pendukung yang relevan.

Substansi yang menjadi aduan pun tidak boleh sedang atau telah menjadi obyek peradilan.

Adapun pengadu harus berpakaian bebas rapi dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres".

Dilarang mengambil foto maupun video selama di ruangan pengaduan dan Istana Wapres.

Alur pengaduan

Sementara itu, ada sejumlah alur pengaduan yang perlu dipatuhi masyarakat, yaitu

  1. Pemeriksaan

Pertama, masyarakat yang berstatus pengadu harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berjaga di gerbang utama sesuai standar pengamanan di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

  1. Mengambil nomor antrean

Setelahnya, masyarakat diarahkan untuk mengambil nomor antrean di lobby gedung, persis di depan gerbang utama.

Masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios antrean, lalu menuju meja registrasi yang kosong.

  1. Registrasi

Pengadu melakukan registrasi dibantu oleh petugas pada meja registrasi. Lalu pengadu diminta untuk menukarkan kartu identitas dengan ID tamu.

  1. Menuju ruang pengaduan

Setelah pengadu melakukan registrasi, petugas akan mengantar pengadu menuju ruangan pengaduan masyarakat dan menunggu antrean panggilan sesuai yang tertera pada layar TV

  1. Pelayanan

Di ruang ini, pengadu menunggu nomor antrean dipanggil. Setelah nomor antrean muncul di layar TV, pengadu menuju meja pengaduan sesuai informasi yang tertera di layar TV.

  1. Pembuatan ID lapor

Petugas akan membantu membuatkan ID lapor jika pengadu belum memiliki ID. Jika sudah, petugas akan lanjut membuat laporan pengaduan. Setelah selesai, petugas ajan memberikan bukti laporan.

  1. Tahap akhir dan pengecekan

Pengadu dapat meninggalkan ruangan pengaduan masyarakat (dumas) lalu kembali ke lobby untuk menukar ID tamu dengan kartu Identitas. Nantinya, pengadu dapat mengecek status aduan pada akun lapor miliknya sesuai nomor registrasi yang diberikan.

Diserahkan ke otoritas

Pranggono menjelaskan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama bermacam-macam, termasuk kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Setelah aduan diterima, Setwapres akan melihat konteks permasalahan terlebih dahulu untuk dikategorikan karena ada pengaduan yang sudah jelas ada yang tidak jelas.

Oleh karena itu, pihak Setwapres perlu merunut permasalahan tersebut dan melihat kendala yang bermunculan.

"Kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap. Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," kata Pranggono.

Dengan begitu, aduan tersebut akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang menangani.

Masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani.

Untuk sementara waktu, proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 0811 1704 2207 atau laman lapormaswapres.lapor.go.id.

Sedangkan untuk kekurangan kelengkapan dokumen pendukung dapat dikirimkan ke alamat email lapormaswapres@set.wapresri.go.id.

"Mudah-mudahan sih sesuai dengan proses yang ada di mas Wapres ini bisa berjalan cepat seperti itu. Alhamdulillah, tadi luar biasa antusias masyarakat Ini dibuka jam 8, pukul 7 kurang tadi sudah banyak menunggu masyarakat," ujar Pranggono.

Sumber