BEI Bicara Nasib Investor Ritel Usai Sritex (SRIL) Pailit

BEI Bicara Nasib Investor Ritel Usai Sritex (SRIL) Pailit

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan tekstil asal Sukoharjo PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10/2024).

Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menaruh perhatian khusus pada nasib investor ritel yang terbilang cukup besar di SRIL.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan lembaganya beberapa kali telah mengumumkan potensi delisting untuk SRIL setiap semester sejak pengumuman pertama 18 November 2021.

Seperti diketahui, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini.

Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting lantaran supensi atas efek perusahaan tekstil itu telah mencapai 42 bulan.

“Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus,” kata Nyoman kepada wartawan dikutip, Senin (28/10/2024).

Apabila SRIL belakangan dinyatakan delisting, emiten tekstil itu mesti mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3/2021.

 “Diwajibkan melakukan buyback atas saham publik,” kata Nyoman.

Setali tiga uang, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai perusahaan mesti segera melakukan buyback selepas keputusan pailit tersebut.

“Semestinya SRIL melakuan buyback karena kan masyarakat atau publik masih megang saham ini,” kata Nafan.

Menurut dia, sebagian besar saham emiten tekstil tidak likuid sejak pandemi lalu. Dia mengatakan perlu perbaikan kinerja dari sektor ini.

“Emiten tekstil saat ini kurang likuid ya,” katanya.

Berdasarkan laporan bulanan pemegang efek per 30 September 2024, sebagian besar saham SRIL dipegang oleh PT Huddleston Indonesia dengan kepemilikan sebanyak 12.072.841.076 (59,03%) dan masyarakat 8.158.734.000 (39,89%).

Di jajaran direksi dan komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto memiliki 107.636.884 (0,52%) dan Iwan Setiawan Lukminto 109.116.884 (0,53%).

Di lantai bursa, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan saham SRIL di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 18 Mei 2021.

Sejak saat itu, saham SRIL terkapar di level Rp146, dan suspensi saham SRIL ini sudah berlangsung selama 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan. Untuk diketahui, Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Di sisi lain, Komisaris Utama SRIL Iwan S. Lukminto mengatakan perseroannya bakal membuat tim untuk merancang strategi besar penyelamatan perusahaan usai diputus pailit oleh pengadilan pekan lalu.

Tim itu bakal dibentuk sejalan dengan arahan perencanaan strategi penyelamatan usaha sebagai arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Arahannya tadi aja, ya kita buat strategi besar aja, Nanti kita mempunyai tim disitu, nah ini kita baru, belum bisa dipublikasikan, tapi kita bernaung di industri [Kemenperin],” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin(28/10/2024).

Sumber