BEI Cabut Suspensi, Saham Bank Artha Graha (INPC) Justru Anjlok 9,63%
Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) lepas dari suspensi perdagangan Bursa hari ini, Jumat (13/12/2024). Saham terafiliasi konglomerat Tomy Winata itu tercatat anjlok level Rp394 per lembar pada perdagangan sesi I siang ini.
Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), INPC terpantau turun 42 poin atau 9,63% ke level Rp394 per saham hingga pukul 11.25 WIB. Saham INPC tercatat langsung menurun sesaat setelah pembukaan dan bergerak menuju level terendahnya diposisi Rp394 per saham.
Kendati begitu, dalam sebulan perdagangan saham INPC terpantau masih menguat 220,33%, dan sepanjang tahun berjalan 2024, saham INPC telah melambung 425,33%. Adapun, INCP memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp7,89 trilium.
Sebagaimana diketahui, BEI resmi membuka suspensi perdagangan saham INPC pada 13 Desember 2024. Keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman Bursa Peng-UPT-00148/BEI.WAS/12-2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham INPC di pasar reguler dan pasar tunai akan dibuka kembali mulai perdagangan sesi I hari ini, Jumat 13 Desember 2024.
"Merujuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00149/BEI.WAS/11-2024 perihal Penghentian Sementara Perdaganga (suspensi) saham INPC dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham INPC di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 13 Desember 2024," kata Yulianto dalam pengumumammnya, dikutip Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi perdagangan atas INPC pada perdagangan 2 Desember 2024 atau 11 hari yang lalu, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).
"Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, maka BEI menghentikan sementara perdagangan saham INPC di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," Kata manajemen BEI.
Bursa juga sempat memberikan pengumuman terjadinya unusual market activity (UMA) terhadap saham INPC pada 22 Oktober lalu.
BEI menyebut pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai INPC menurut Bursa adalah informasi tanggal 10 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Adapun investor INPC diimbau memperhatikan beberapa hal oleh BEI. Pertama, memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.
Lalu mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.