BEI Denda 46 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan, KPAS PBRX Masuk Daftar

BEI Denda 46 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan, KPAS  PBRX Masuk Daftar

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2024 sampai batas akhir pelaporan.

Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) hingga PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)

Dalam pengumuman tertanggal 14 Januari 2025, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal III/2024 yang tidak diaudit jatuh pada 30 Desember 2024.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

Lebih lanjut, Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik wajib disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

“Serta berdasarkan surat pengumuman Bursa No.Peng-S-00001/BEI.PLP/01-2025 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per September 2024, Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta kepada 46 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tulis BEI.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud setelah pengenaan Sanksi Kedua di atas, sebanyak 1.053 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2024. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 161 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 30 September 2024.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 838 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2024 secara tepat waktu. Sementara 46 emiten yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.

“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 46 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir per 30 September 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.

Berikut Daftar 46 Emiten yang Terkena Sanksi Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta

  1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk2. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk3. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk4. COWL PT Cowell Development Tbk5. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk6. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk7. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk8. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk9. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk10. GAMA PT Aksara Global Development Tbk11. GOLL PT Golden Plantation Tbk12. HKMU PT HK Metals Utama Tbk13. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk14. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk15. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk16. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk17. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk18. KPAL PT Steadfast Marine Tbk19. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk20. KRAH PT Grand Kartech Tbk21. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk22. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk23. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk24. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk25. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk26. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk27. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk28. MYRX PT Hanson International Tbk29. NIPS PT Nipress Tbk30. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk31. PBRX PT Pan Brothers Tbk32. PLAS PT Polaris Investama Tbk33. POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk34. PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk35. PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk36. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk37. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk38. SIMA PT Siwani Makmur Tbk39. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk40. SUGI PT Sugih Energy Tbk41. TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk42. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk43. TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk44. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk45. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk46. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Sumber