BEI Terbitkan Peraturan Baru Soal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Waran Terstruktur
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa yang akan berlaku efektif Senin (9/12/2024).
Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain perluasan saham-saham pada sesi prapembukaan, penyesuaian waktu perdagangan dan periode non-cancellation, serta pengaturan auto rejection Waran Konvensional.
“BEI melakukan perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan dari yang semula mencakup saham yang tergabung pada indeks LQ45 menjadi seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru,” kata P.H Sekretaris Perusahaan BEI Eko Susanto seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/12/2024).
Pembaruan Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Eko mengatakan perubahan ketentuan itu berdasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar seperti memberikan peluang proses penemuan harga atau price discovery yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan.
Selain itu, Eko berharap, pembaruan peraturan itu juga dapat mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasonal sistem perdagangan bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya,” kata dia.
BEI juga menerapkan periode non-cancellation yang akan diberlakukan pada 2025 melalui pengumuman bursa lebih lanjut. Periode non-cancellation merupakan periode tertentu pada sesi prapembukaan dan pra-penutupan.
Pada peraturan II-A terbaru, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap pengaturan auto rejection apda perdagangan Waran konvensional di pasar regular dan pasar tunai.
Auto rejection Waran pada hari pertama dicatatkan berlaku ketika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Sedangkan penerapan auto rejection Waran setelah hari pertama dicatatkan berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangna saham yang menjadi underlying-nya dengan aurto rejection berjenjang sesuai dengan ahrga Waran.
“Dengan adanya penambahan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagagnan efek bersifat ekuitas,” kata dia.
Selain itu, BEI juga melakukan pembaruan peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Pada peraturan II-P terbaru, terdapat sejumlah poin perubahan di antaranya pengaturan auto rejection Waran Terstruktur di Pasar Tunai, penerapan Maximum Price Movement (jenjang perubahan harga maksimum) Waran Terstruktur di Pasar Regular, dan penambahan beberapa definisi baru pada peraturan.
“Pada peraturan II-P terbaru, perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Tunai yang tidak melibatkan liquidity provider, diterapkan auto rejection berjenjang guna mencerminkan dinamika harga yang lebih terjaga,” kata dia.
Pada hari pertama dicatatkan, auto rejection akan berlaku ketika harga pesanan Waran Terstruktur sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Selanjutnya, setelah hari pertama dicatatkan, berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya dengan auto rejection berjenjang sesuai dengan harga Waran Terstruktur.
Sedangkan pada Pasar Reguler Waran Terstruktur, mekanisme auto rejection tetap sama, yaitu berlaku ketika harga pesanan sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. Hal tersebut dikarenakan Waran Terstruktur memiliki liquidity provider yang secara aktif menyediakan kuotasi beli dan jual di Pasar Reguler.
“Selanjutnya, perubahan Peraturan II-P terbaru juga mencakup penerapan jenjang perubahan harga maksimum untuk perdagangan Waran Terstruktur, yang belum diatur sebelumnya,” kata dia.
Penetapan jenjang perubahan harga ini bertujuan untuk menjaga norma kewajaran dalam perdagangan Waran Terstruktur tanpa menghambat potensi volatilitas harga yang lebih besar dibandingkan dengan underlying-nya.
Untuk rentang harga kurang dari Rp200 perubahan harga maksimum sebesar Rp50, untuk rentang harga Rp200 sampai dengan Rp500 perubahan harga maksimum sebesar Rp100, untuk rentang harga Rp500 sampai dengan Rp2.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp200, untuk rentang harga Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp300, dan untuk rentang harga lebih dari Rp5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp500.