Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali
Polisi menangkap pria berinisial UN (43) di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. UN ditangkap lantaran perilaku bejatnya mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan UN ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam. Dia mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun.
"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tiri lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan diancam," kata Teguh, Kamis (31/10).
Peristiwa itu diketahui terjadi terakhir pada hari Jumat (11/10) dini hari. Korban diancam oleh pelaku dengan kekerasan apabila menolak.
"Korban diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya," ucapnya.
Korban juga diancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.