Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, dan menemukan uang berjibun hampir Rp 1 triliun. Untuk mencegah kasus seperti itu terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Tessa mengatakan, jika RUU Uang Kartal disahkan, itu dapat mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai, sekaligus mempersulit tindakan koruptif.

"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," kata dia.

Terkait perkara ini sendiri, KPK mengatakan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga Yudikatif tersebut. KPK, kata dia, akan selalu bersinergi dengan instansi lain.

"Dan KPK tentu akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," sebutnya.

Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

Simak Video ‘MA Tak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Sumber