Bela Diri di Kasus Timah, Direktur PT RBT Nilai Tuduhan Kerugian Negara Rp 271 T Naif dan Gegabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menilai tuduhan kerugian negara senilai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam kasus pengelolaan tata niaga adalah naif dan gegabah.
Hal ini disampaikan Suparta dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Mengenai kerugian negara yang disebabkan karena kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah," kata Suparta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
"Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 18 bulan kami bisa merusak begitu banyak dan luas terhadap alam Bangka Belitung?" ucap dia.
Suparta menjelaskan, PT Timah berdiri setelah tiga perusahaan Belanda bergabung pada tahun 1800-an.
Ia menyebutkan, penambangan timah sudah dilakukan sebelum Indonesia berdiri sehingga kerusakan lingkungannya merupakan akumulasi selama hampir 100 tahun.
Suparta pun mempertanyakan alasan jaksa menggunakan perhitungan dari Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero yang dijadikan ahli.
"Apakah yang diinginkan dan diharapkan oleh jaksa penyidik dan penuntut umum dengan menetapkan pada surat dakwaan dan surat penuntutan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun?" ucap dia.
Dalam nota pembelaannya, Suparta pun meminta majelis hakim untuk mengabaikan kerugian negara senilai Rp 271 triliun tersebut.
Pasalnya, total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami mohon yang mulia Majelis Hakim dapat mengabaikan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun tersebut. Kerugian tersebut tidak nyata, tidak pasti, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Suparta dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Suparta juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.