Bela Sandi Damkar Depok, Dedi Mulyadi: Punya Dedikasi Tinggi, tapi Tak Dapat Keadilan

Bela Sandi Damkar Depok, Dedi Mulyadi: Punya Dedikasi Tinggi, tapi Tak Dapat Keadilan

DEPOK, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan dukungannya kepada Sandi Butar Butar, mantan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, yang sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya oleh kepemimpinan terdahulu.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam sebuah kegiatan di Tapos, Depok. Video momen tersebut diunggah oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu (12/1/2025).

"Saya akan selalu memperhatikan pegawai-pegawai kecil, punya dedikasi tinggi, tetapi tidak mendapat keadilan di pekerjaannya. Nah, ini ke depan akan diperbaiki,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti masalah-masalah besar yang dihadapi Kota Depok, yang akan menjadi perhatian pemerintahannya, khususnya masalah kemacetan dan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Penyelamatan.

Dedi berharap Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, dapat menganggarkan dengan baik untuk memperbaiki kinerja Damkar serta memberikan perhatian terhadap isu kemacetan yang semakin mengganggu masyarakat.

“Nanti di Depok itu ada dua yang harus diperhatikan, pertama kemacetan. Kedua kinerja damkar itu. Mungkin ke depan wali kotanya mampu menganggarkan dengan baik,” ujar Dedi.

Dedi melalui Supian Suri akan memperpanjang kontrak kerja Sandi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

Sementara itu, Deolipa mengatakan, janji Dedi Mulyadi soal perpanjangan kontrak ini akan direalisasikan setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih.

"Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan, setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri," ungkap Deolipa.

Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok menyatakan dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," mengutip isi surat tersebut, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Tesy menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir.

"Kalau dalam setahun ternyata tidak memenuhi target atau ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ujar Tesy.

"Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan," tambah Tesy.

Sumber