Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membela sahabatnya Tom Lembong yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula.

Anies Baswedan pun mengaku sudah 20 tahun bersahabat dengan Tom Lembong. Oleh karena itu, ia sangat mengenal dekat sosok mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

Menurut Anies, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Selain itu, kata dia, sahabatnya tersebut juga selalu fokus memperjuangkan masyarakat kelas menengah di Indonesia.

"Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," kata Anies Baswedan lewat unggahannya di akun X @aniesbaswedan, dikutip terkini pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tak hanya itu, lanjut Anies, Tom juga merupakan orang yang lurus dan bukan tipikal orang yang suka neko-neko.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," tuturnya.

Ia pun mengaku terkejut saat mendengar Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Anies percaya penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara transparan dan adil terkait kasus yang menimpa sahabatnya.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan juga mengaku akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya kepada Tom.

"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," tutur Anies.

Pada akhir unggahannya, Anies meminta kepada Tom Lembong agar tak berhenti mencintai bangsa dan rakyat Indonesia seperti halnya yang ia buktikan saat masih menjabat di pemerintahan.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ujar Anies.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)"," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Pemerintahan Presiden Jokowi pada 2015-2016 silam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom kemudian langsung ditahan pihak Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

"Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pihaknya pun menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

"Berdasarkan Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambungnya.

Akibat tindakan korupsi gula yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong tersebut, kata Abdul, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujarnya.

Sumber