Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Komunikasi Presiden/PCO memastikan belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Juru Bicara PCO Prita Laura menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun ini tidak mempengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari," kata Prita dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Menurut dia, berita ini menjadi kabar gembira dan kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat. Pemerintah menjawab spekulasi dan keraguan masyarakat selama ini.

"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” ucap Prita.

Kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang terkena tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022.

Barang-barang tersebut, meliputi hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah.

"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” tutur dia.

Sementara itu, kenaikan PPN adalah amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah.

Beleid tersebut mengamanatkan menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita.

Sebagai informasi, sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.

Terbaru, pada Selasa (31/12/2024), Prabowo memutuskan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sumber