Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungli ke tahanan, dihukum membayar uang pengganti senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Maryono menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Sementara, dalam pidana pokoknya para terdakwa itu dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Berikut adalah rincian pidana pokok dan uang pengganti tersebut.
Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsidair 1,5 tahun.
Mantan Kepala keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsidair 1,5 tahun.
Eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsidair 1 tahun.
Eks petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsidair 6 bulan.
Eks Petugas Rutan KPK Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsidair 1,5 tahun.
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsidair 6 bulan
Eks petugas Rutan KPK Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsidair 6 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsidair 4 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsidair 8 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsidair 6 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsidair 8 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsidair 8 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsidair 6 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsidair 6 bulan.
Eks petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsidair 8 bulan.