Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara
![Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara](https://asset.kompas.com/crops/UBHdjirHWWNHV5bn-m2z32DLRL4=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/12/675a6f2f5acac.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Mereka yang dihukum adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyom Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan kepada para terdakwa yaitu Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah, pidana penjara selama empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, sejumlah mantan petugas Rutan KPK lainnya yang terdaftar dalam nomor perkara berbeda juga dijatuhi hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Mereka termasuk eks petugas Rutan Eri Angga Permana, Sopian Hakim, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” tambah Hakim Maryono.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK terlibat dalam pungutan liar terhadap para tahanan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar.
Di antara mereka adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki Tobing.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa menagih pungutan liar kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi mengenai inspeksi mendadak.
Tarif pungutan liar ini bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.
Uang yang terkumpul disetorkan secara tunai ke dalam rekening bank penampung dan dikelola oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai "Lurah" dan koordinator di antara tahanan.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada kepala Rutan dan petugas Rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fauzi dan Ristanta selaku kepala Rutan memperoleh sekitar Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut, sedangkan para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah antara Rp 3-10 juta per bulan.
Di antara para tahanan yang menjadi korban pemerasan adalah Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.