Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
AMBON, KOMPAS.com - Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus seorang pria berinisial MT alias Alon terkait kasus kepemilikan narkoba.
Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.
"Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT," kata Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Ia mengatakan, setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Hasilnya, dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.
"Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon," jelasnya.
Menurut Areis, setelah diinterogasi, tim langsung menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing.
Tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu.
Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Areis menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita itu dipesan tersangka dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Ambon.
Ia tidak menjelaskan secara perinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu.
"Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote," ujarnya.
Atas informasi itu, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.
Terkait kasus tersebut, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.