Belum 5 Tahun Keluar Parpol, 2 Penyelenggara Pemilu 2024 Dipecat DKPP
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil karena kedua penyelenggara tersebut belum genap lima tahun keluar dari kepengurusan partai politik.
Pembacaan putusan berlangsung dalam sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Dua penyelenggara yang terkena sanksi adalah anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yosias Ruamba, dan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Linda Wanombo.
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan demikian, Yosias seharusnya tidak memenuhi syarat rentang waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk periode 2023-2028, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, yang dikutip dalam keterangan resmi DKPP.
Sementara itu, Linda Wanombo terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022, atau setahun sebelum mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk periode 2023-2028.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Dewi.
Selain sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.
Nama Rendy terbukti tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sanksi untuk Rendy lebih ringan, karena yang bersangkutan mengaku merasa dicatut masuk ke dalam struktur kepengurusan PAC Ngoro tanpa sepengetahuan dan izin dirinya.
Dewi menyatakan bahwa Rendy akan diberhentikan sementara hingga terbit surat keterangan dari Partai Gerindra yang menyatakan bahwa dia bukan merupakan pengurus, serta surat keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia PAC Ngoro yang tidak mencantumkan nama Rendy.
Selain pemberhentian sementara, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Rendy.