Belum Punya ETLE, Polres Metro Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual
BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota masih menerapkan sanksi tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas karena belum memiliki perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Belum ada (ETLE) hanya baru saja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada, karena unitnya belom ada," ujar Kepala Sub Unit II Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Polres Metro Bekasi telah mengajukan permintaan perangkat ETLE ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Namun, hingga saat ini perangkat itu belum tersedia.
Perangkat ELTE diharapkan diterima Polres Metro Bekasi Kota pada tahun ini untuk mendukung program sistem Cakra Presisi.
"Saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kita belum dapat informasinya," ungkap Devi.
Meski perangkat ETLE belum tersedia, Devi memastikan para pelanggar lalu lintas akan diberhentikan petugas dan diberi teguran.
"(Saat ini) kami berikan edukasi kalau pelanggaran jangan diulangi lagi. Tapi kalau ke depannya jika sudah ada ETLE itu enggak bisa ada imbauan, tapi teguran langsung via surat," imbuh dia.
Sementara, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburan mengatakan, tilang manual tetap diterapkan secara selektif.
"Pemberlakuan tilang manual bersifat saja, (seperti) melawan arah, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, strobo," ucap dia.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.
Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan. Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.