Belum Terima Sertifikat Tanah, Warga Terdampak Underpass-Flyover Canguk Magelang Layangkan Protes
MAGELANG, KOMPAS.com - Warga terdampak pembangunan semi underpass dan flyover Canguk, Kota Magelang, Jawa Tengah, melayangkan protes perihal belum diserahkannya sertifikat atas tanah yang terdampak pembangunan itu.
Keluhan warga disampaikan melalui spanduk yang tersebar di beberapa sudut dekat semi underpass dan flyover Canguk.
Kompas.com mendapati ada empat spanduk yang membentang pada Kamis (26/12/2024). Dua spanduk berada di jalur Kota Magelang menuju Salatiga, Jateng. Dua lainnya di jalur Kota Magelang menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Salah satu spanduk berbunyi, “Kami jadi korban proyek flyover. Sudah sesak menghirup debu, gempa lokal alat berat, banjir, dan macet. Namun, hak kami diabaikan.”
Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno mengatakan, ada satu lagi spanduk yang sudah diturunkan karena dipasang di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sehingga, sebelumnya total ada lima spanduk yang dipasang sejak Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, ada 27 warga RW 21 yang belum menerima lebih dari 50 sertifikat tanah.
Lukisno menjelaskan, beberapa warga ada yang berhak atas dua sampai tiga sertifikat, termasuk dirinya.
“Saya (berhak atas) dua sertifikat tanah. Tanah saya kena 20 meter persegi dari tanah pertama seluas 15 dan tanah kedua 5 meter persegi,” ungkapnya kepada Kompas.com di rumahnya, Kamis.
Lukisno menyebutkan, pada 2022, Kementerian PUPR menjanjikan untuk mengurusi sertifikat tanah hingga satu tahun. Namun, hingga hari ini dia dan warga lain tak kunjung mendapat akta itu.
KOMPAS.com/Egadia Birru Underpass Canguk di Kota Magelang yang masih tahap pengerjaan, Jumat (20/12/2024).
Dia menambahkan, warga merasa gelisah lantaran belum mendapatkan sertifikat tanah. Terutama, lanjutnya, dari kalangan miskin yang berangan-angan untuk menggadaikannya guna, salah satunya, modal usaha, sekalipun, uang ganti rugi telah diterima seluruh warga terdampak.
“Kalau ada sertifikat, kan, ayem,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Muhun Nugraha menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk semi underpass dan flyover Canguk tergolong skala kecil karena tanah yang digunakan kurang dari 5 hektare.
Oleh karena itu, warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus mendaftarkan diri ke BPN Kota Magelang.
“Warga juga yang harus menetapkan patok (sisa) tanah sendiri,” ujarnya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Kamis.
Mekanisme di atas berbeda dengan tanah tergolong skala besar dengan ukuran lebih dari 5 hektare.
Untuk skala besar, Muhun berujar, dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah yang bisa dipimpin BPN atau kantor wilayah BPN provinsi.
Pada kasus di Canguk, Muhun menerangkan, Kementerian PUPR dapat memfasilitasi pendaftaran sertifikat tanah, alih-alih warga langsung.
“BPN sifatnya menunggu,” katanya.