BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen

BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

BEM SI menyinggung pidato Prabowo yang kerap kali bicara soal upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Jelas kami meminta pemerintah untuk dikaji ulang hingga batal. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya dengan bicara kesejahteraan rakyat,” ucap Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Menurut BEM SI, wacana kenaikan PPN 12 persen tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang belum merata.

“Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” ungkap Satria.

Meski kenaikan PPN disebut hanya berlaku pada sektor barang mewah, BEM SI yakin, hal itu tetap akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang berpotensi menurun.

Saat ini, Satria belum dapat memastikan berapa banyak kampus yang menolak rencana kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, hal itu masih dikaji.

“Kami sempat internalisasi perihal isu ini, namun kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini,” ujar Satria.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah atau premium.

Contoh kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan PPN dan akan dikenakan tarif baru antara lain bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan berstandar internasional.

Namun, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng, akan tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber