Benarkah Firli Bahuri Lindungi PDIP dalam Kasus Harun Masiku?
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal memberikan kesaksian yang menggegerkan terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Dalam pemeriksaan di KPK, Ronald menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri diduga menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P.
"Tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari satu sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Ronald menyatakan Firli Bahuri meminta penundaan penggeledahan kantor DPP PDI-P pada 2020. Saat itu, menurut Ronald, Firli berdalih situasi belum kondusif.
"Cuma itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," ujar Ronald.
Ronald juga membantah tudingan yang menyebut penggeledahan batal dilakukan karena tidak ada surat dari Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, penggeledahan tidak terlaksana karena pimpinan KPK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
"Memang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," ucap Ronald.
Ia juga meminta KPK memeriksa Firli Bahuri terkait kasus ini.
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," kata Ronald.
Ronald membeberkan fakta mengenai sumber dana suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku dalam proses PAW Anggota DPR.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ujar Ronald.
Namun, Harun Masiku disebut tidak mampu memenuhi total dana tersebut. Sebagian uang disuplai oleh pihak lain, meskipun Ronald enggan mengungkap identitasnya.
"Intinya sih Harun Masiku itu tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi yang sebagian dari pihak lainnya," katanya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, termasuk peluang memanggil Firli Bahuri.
"Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, keterangan dari Ronald dan saksi lainnya akan dikonfirmasi lebih lanjut.
"Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun," ucap Asep.
PDI-P membantah klaim bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri melindungi partai tersebut dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menegaskan pihaknya tidak pernah merasa dilindungi oleh Firli dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal," ujar Guntur kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Guntur menyebutkan, tudingan bahwa PDI-P bisa mengintervensi KPK adalah hal yang tidak berdasar.
Menurutnya, jika memang intervensi tersebut benar adanya, kasus Harun Masiku tidak akan menjadi perhatian seperti saat ini.
"Karena kalau benar PDI Perjuangan bisa mengintervensi KPK saat itu, maka harusnya kasus Harun Masiku tidak ada," tambah Guntur.
Guntur pun menjelaskan PDI-P tidak pernah menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Ia mengakui bahwa pada 2020 KPK pernah datang ke Kantor DPP PDI-P untuk melakukan penggeledahan. Namun, penggeledahan itu ditolak karena penyidik KPK tidak mampu menunjukkan surat penggeledahan yang sah.
"Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP, dan ditolak, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak," kata Guntur.
Guntur juga menyinggung soal tudingan bahwa kasus pribadi Harun Masiku sengaja digunakan untuk menyerang PDI-P. Ia merasa ada upaya untuk menjadikan kasus tersebut sebagai alat politik guna menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Sejak awal kami sudah menduga ada yang mengorder agar kasus pribadi Harun Masiku ini dipakai untuk menjerat PDI Perjuangan," ujarnya.