Benarkah Harga Air Mineral di Minimarket Sudah Telanjur Naik karena PPN 12 Persen?
BOGOR, KOMPAS.com - Harga air mineral di sejumlah minimarket di Kota Bogor masih stabil dan belum mengalami penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada 2025.
Saat ini, pajak yang dikenakan masih sebesar 11 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pantauan Kompas.com di beberapa minimarket di Kota Bogor menunjukkan bahwa harga air mineral tetap konsisten.
Di Kecamatan Bogor Barat, satu botol air mineral ukuran 600 ml dijual seharga Rp 3.800, sementara ukuran 1,5 liter dihargai Rp 6.700.
Kompas.com mencoba membeli air mineral ukuran 600 ml seharga Rp 3.800, dan total yang harus dibayarkan setelah pajak adalah Rp 4.218, masih menggunakan tarif PPN 11 persen.
Di Kecamatan Bogor Tengah, harga air mineral berukuran 600 ml lebih tinggi, yakni Rp 4.500, sedangkan ukuran 1,5 liter dihargai Rp 7.000.
Sementara itu, di Kecamatan Bogor Timur, harga air mineral ukuran 600 ml tetap Rp 3.800, dengan ukuran 1,5 liter seharga Rp 7.000.
Seorang pegawai minimarket berinisial R menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi terkait kenaikan harga air mineral akibat PPN 12 persen.
“Belum ada info soal kenaikan harga (air mineral) karena pajak 12 persen, walau sudah 2025,” kata dia saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Meskipun PPN 12 persen belum diterapkan di banyak minimarket, sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan adanya toko ritel yang diduga sudah memberlakukan tarif tersebut.
Salah satu pengguna media sosial Threads membagikan struk belanja yang menunjukkan PPN sebesar 12 persen untuk pembelian air mineral dengan total harga Rp 16.000.
"Barang mewah (merujuk air mineral)," tulis akun @agung pada Jumat (3/1/2025).
Dilansir Kompas.com, Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, menyatakan bahwa sejak awal Indomaret belum pernah menerapkan PPN 12 persen untuk barang-barang ritelnya.
Terkait dengan struk belanja yang beredar di media sosial dengan PPN 12 persen, ia memastikan bahwa struk tersebut bukan milik PT Indomarco Prismatama.
"Indomaret masih menerapkan PPN 11 persen dan tidak pernah menerapkan PPN 12 persen untuk produk-produknya," ujar Bastari kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Hal senada disampaikan oleh Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Budi Santoso.
Ia memastikan bahwa Alfamart tetap memberlakukan PPN 11 persen sesuai peraturan pemerintah saat ini.
“Sehingga, harga barang-barang atas transaksi konsumen di gerai-gerai Alfamart tetap mengacu pada ketentuan PPN 11 persen yang berlaku di tahun 2025," ujar Budi.
(Penulis Alicia Diahwahyuningtyas, Ruby Rachmadina | Editor Resa Eka Ayu Sartika)