Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Pj Gubernur Masih Tunggu Kajian Pusat

Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Pj Gubernur Masih Tunggu Kajian Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah pangan, termasuk beras premium, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Kami sudah tanyakan ke Bank Indonesia, masih dalam kajian apakah terkena PPN 12 persen," ujar Teguh saat kunjungan ke Gudang Beras Food Station di Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (19/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jakarta, Arlyana Abubakar, menambahkan bahwa mereka akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPN 12 persen untuk pangan.

"Jadi untuk kenaikan barang-barang premium, PPN 12 persen kami menunggu dari pemerintah pusat penjelasannya apakah pangan juga terkena," imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan perhitungan dampak dari kebijakan ini terhadap inflasi.

"Jadi untuk kenaikan barang-barang premium, PPN 12 persen kami menunggu dari pemerintah pusat penjelasannya apakah pangan juga terkena," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.

Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, di antaranya adalah beras, tepung terigu, daging ayam ras, daging sapi, berbagai jenis ikan, telur ayam ras, minyak goreng, cabai, bawang merah, dan gula pasir.

Beberapa jenis jasa yang juga bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, serta jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum.

Pemerintah berencana untuk menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber