Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Willy Aditya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Oleh karenanya, DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kami akan tancap gas untuk menyelesaikan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga,” ucap Willy ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (30/10/2024).

Ia menilai pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo, terdapat penegasan tentang peningkatan SDM, dan DPR siap mengakselerasinya. Kita mulai dengan RUU PPRT ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Willy juga menyoroti pentingnya UU PPRT mengingat banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya regulasi.

Data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan antara 2019 hingga 2023 ada 25 kasus terkait pekerja rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan seksual, yang seringkali berakhir tanpa proses hukum.

Salah satu contoh kekerasan kepada PRT adalah kasus RN, seorang pekerja rumah tangga berusia 18 tahun dari Cianjur yang mengalami penyiksaan oleh majikannya pada 2022, hingga dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Kasus semacam ini sering terjadi, tetapi tidak semuanya terungkap.

 "DPR harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat melalui fungsi legislasinya, termasuk perlindungan untuk pekerja rumah tangga,” tutur Willy.

Untuk diketahui, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Mereka sering berada dalam situasi rentan karena tidak diakui secara resmi sebagai pekerja, sehingga kehilangan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial.

Adapun tujuan dari RUU PPRT adalah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan perlindungan hukum, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.

RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. RUU ini menjamin hak-hak asasi pekerja rumah tangga, termasuk larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Selain itu, RUU PPRT bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga serta memperbaiki kesejahteraan mereka.

Sumber