Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta polisi jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.

Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko Roti di Cakung pada Selasa (17/12/2024).

"Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak," kata Martin dalam rapat.

Ia meminta polisi memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

"Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak, untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban," tegasnya.

Pada saat yang sama, Martin juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur yang sudah menangani kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti bernama Dwi Ayu Darmawati.

Meski begitu, ia menilai, penanganan kasusnya memang lambat. 

"Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat," ucapnya.

"Dan bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres," tambahnya.

Terkait kasus ini, ia berharap, pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.

"Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orgnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan," katanya.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber