Berkaca Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur Ingatkan ASN Jaga Integritas

Berkaca Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur Ingatkan ASN Jaga Integritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setybudi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas agar tak terulang kembali kasus dugaan korupsi seperti yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud).

"Tidak sekadar untuk meningkatkan kapasitasnya, keterampilan, tapi sisi integritas juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu," ujar Teguh kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2025).

Teguh mengaku telah menekankan kepada seluruh jajarannya untuk berkaca pada kasus dugaan korupsi Disbud.

Pj Gubernur Jakarta sekaligus Dirjen Dukcapil tersebut meminta pejabat Pemprov belajar terkait penggunaan anggaran.

"Dalam beberapa waktu yang sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran yang sebelumnya, itu menjadi pembelajaran kita semuanya," ujarnya.

Teguh mengingatkan setiap struktur organisasi termasuk dinas-dinas untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan san peraturan yang berlaku.

"Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.

"Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," kata Syahron.

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan dari jabatannya per 19 Desember 2024.

Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi.

"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," tutur Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.

Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta Imam Hadi Purnomo menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.

Sumber