Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA KOMPAS.com - Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima gratifikasi atau suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dinaikkan sebagai terdakwa, dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dengan berubahnya status ketiga hakim dari tersangka menjadi terdakwa, maka berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).

Harli mengatakan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," tegas Harli.

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Suap itu membuat ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya. 

Namun di tingkat kasasi, MA meralat hukuman bagi Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara.

Belakangan, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus untuk menjembatani pihak Ronald dan hakim.

Sumber