Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Diserahkan ke Kejaksaan
MATARAM, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias Agus (22), pria disabilitas di Mataram telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
"Perkembangan kasus Agus tahap di penyidikan di Kepolisian sudah selesai, selesainya bahwa kita sudah serahkan berkas perkara dan alat-alat bukti yang kita kumpulkan ke Kejaksaan. Tinggal kita menunggu dari pihak Kejaksaan tindaklanjutnya seperti apa, apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap," kata Syarif di Polda NTB, Jumat (27/12/2024).
Syarif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka Agus ini segera lengkap P21 dan dilimpahkan.
Selain itu, pihak Kejaksaan, tim penyidik Polda NTB, Lapas dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mendatangi Lapas Lombok Barat untuk memastikan kesiapan sarana prasarana di Lapas jika nantinya tersangka Agus akan ditahan.
"Kita tunggu beberapa hari ke depan ini mudah-mudahan sebelum awal tahun bisa P21 ini yang kami harapkan dari pihak Kejaksaan karena semua sudah kita ikuti dan sudah kita penuhi petunjuk dari Kejaksaan," kata Syarif.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan ibu tersangka, Syarif mengatakan saat ini polisi masih fokus terhadap berkas kasus pelecehan seksual dengan tersangka Agus.
"Kita sekarang fokus dulu untuk berkas yang satu ini, tetapi tidak menutup kemungkinan kalau memang itu nanti ada informasi baru ada bukti baru yang memang melibatkan ibunya ini mungkin kami akan lakukan penyidikan," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, sejauh ini hanya ada satu petunjuk dari salah satu korban yang menyebut tersangka menelpon ibunya.
Sementara berdasarkan dari keterangan tersangka Agus, ibunya tidak ada di TKP dan hanya sebatas komunikasi.
"Itu juga tidak semua dikomunikasikan pada ibunya hanya beberapa case saja yang menelepon ibunya, itu akan kita dalami kalau memang ada bukti baru kami akan lakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan ibunya," kata Syarif.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus (21) pria disabilitas asal Mataram sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi telah menggelar rekonstruksi di tiga TKP, yaitu Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 49 adegan.
Hingga saat ini, ada 17 korban pelecehan seksual dengan tersangka IWAS disabilitas daksa yang melapor ke KDD dan Polda NTB.