Berkas Perkara Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berkas Perkara Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara MAS (14), remaja pembunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

"Iya benar, si adik (MAS) juga dibawa dari Polres Jakarta Selatan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata kuasa hukum MAS Amriadi Pasaribu.

Pelimpahan berkas perkara tersebut bakal dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.

AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya, tidak hadir dalam pelimpahan ini.

"Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.

Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.

Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.

Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

Sumber