Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas pidana kasus Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata, pelajar SMKN 4 Semarang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara yang diperlukan. 

"Dalam waktu dekat (berkas akan dikirimkan)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). 

Dia menyebutkan bahwa salah satu tugas dari penyidik merupakan melakukan pemberkasan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. 

"Salah satunya ya ini kegiatan dari Bid Labfor Polda Jateng kemarin untuk melengkapi keterangan saksi ahli cek lokasi," katanya lagi.

Menurut Artanto, berkas perkara Aipda Robig akan segera dilimpahkan ke pengadilan saat berkas yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap.

"Tentunya penyidik menyiapkan berkas itu harus lengkap. Seperti surat-surat, keterangan saksi, saksi ahli dan lain-lain," kata Artanto. 

Dalam waktu dekat, Polda Jawa Tengah dan jaksa penuntut umum juga akan melakukan rekontruksi kasus yang menyita perhatian publik itu. 

"Untuk waktunya nanti, dalam waktu dekat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya. 

Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Namun, keduanya berhasil selamat. 

Sumber