Berkebun Ganja di Atap Rumah, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa Sejak Lama

Berkebun Ganja di Atap Rumah, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa Sejak Lama

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku budi daya tanaman ganja bernama Ahmad Jarkasih alias Kibang (38) disebut pihak keluarga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kakak Ahmad, Aci, menyebut adiknya mengalami gangguan jiwa sejak kecil.

“Ya kan memang dari kecil. Kadang kalau diajak ngobrol juga enggak nyambung. Sama saya saja kalau ngomong, entah ke mana,” kata Aci saat ditemui Kompas.com di kediamannya, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2024).

“Iya (kayak ODGJ gitu). Kalau saya sih bukannya nyumpahin adik ya. Orang-orang di sini sudah pada tahulah,” ujar Aci lagi sambil melakukan pekerjaannya sebagai penjahit konfeksi.

Aci menyebut warga setempat telah mengetahui kepribadian Ahmad tidak seperti orang normal.

Ahmad tidak mempunyai latar belakang pendidikan tinggi. Dia hanya duduk di bangku pendidikan sampai kelas lima Sekolah Dasar (SD).

“Ya orang orangtua saya dulu dipanggil terus. Dia enggak sampai ke sekolah, dia tiba-tiba cari barang apa gitu yang bisa jadi duit gitu,” ucap Aci.

Dalam kesehariannya, Ahmad dikenal rajin. Dia kerap menanam berbagai macam jenis tanaman di rumah atau di area kuburan wakaf keluarganya.

Ia menanam tanaman cabai, pandan, cincau, pepaya, pisang dan lain-lain.

“Iya, dia memang senang. Subur semua sama dia. Kadang dia jual sama tukang cincau di depan, Rp 30.000 sekali petik. Senang dia,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).

Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan penanaman ganja melalui media pot di rumah tersebut. Diduga, atap rumah disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.

Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menemukan 40 tanaman ganja yang tumbuh dalam 16 pot.

Petugas juga menemukan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Sumber