Berkomplot Bajak Kapal, Ini Peran 14 Tersangka Perompak di Perairan Kalteng
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap komplotan perompak yang menjadi tersangka perompakan kapal di Laut Jawa pada perairan yang masuk wilayah Kalteng, akhir September 2024.
Terdapat 14 tersangka dalam kasus ini.
Belasan tersangka itu memainkan peran masing-masing saat melancarkan aksinya. Ada yang berperan sebagai koordinator para pelaku, pembajak kapal, dan penadah hasil curian.
Persekongkolan 14 pelaku ini dilakukan demi mencuri kapal kargo yang mengangkut minyak Fame dalam jumlah besar yang dibawa oleh Tongkang OB Royal 17.
Para pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik ABK yang disekap dan sejumlah barang penting lainnya yang ada di kapal.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka pertama, yakni K, berperan sebagai koordinator pelaku, alias yang mengoordinasikan para eksekutor pembajakan kapal.
“Tersangka A yang merupakan kru atau KKM Tugboat Royal TB 17 memberi petunjuk informasi kepada tersangka K tadi,” imbuh Djoko dalam siaran pers pengungkapan kasus yang dilaksanakan di Markas Ditpolairud Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tersangka AP alias KA, ujar Djoko, terhubung dengan tersangka K sebagai pembeli FAME serta menyiapkan kru dan kapal tangker Blue Ocean 168 untuk mengambil Fame dari Tongkang OB Royal 17.
“Selanjutnya, tersangka YFW, ambil bagian dengan menjadi anggota eksekutor atau pelaku pembajakan kapal, bersama dengan tersangka J dan W.”
Lalu, tersangka DM yang merupakan nakhoda MT Blue Ocean 168 mengambil Fame dari Tongkang OB Royal 17.
“Bersama tersangka DM di MT Blue Ocean 168, ada tersangka M selaku masinis, tersangka KDL selaku Chief Engineer, tersangka MP dan tersangka R selaku juru mudi, dan tersangka MAA selaku oiler,” jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku disangkakan sejumlah pasal. Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal atau perahu melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia (laut teritorial).
Kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,” paparnya.
Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena Pasal 56 KUHP, yakni berupa konsekuensi dipidana, baik sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Kemudian, para tersangka juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Djoko.