Bermain Judi Dadu Oglok Gajah di Warung Mi Ayam Wonogiri, 6 Orang Ditangkap

Bermain Judi Dadu Oglok Gajah di Warung Mi Ayam Wonogiri, 6 Orang Ditangkap

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menahan enam pria setelah tertangkap basah bermain judi jenis Dadu Oglok Gajah di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Dari para tersangka, polisi menyita uang tunai jutaan Rupiah serta peralatan judi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, yang dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024), menyatakan bahwa keenam tersangka ditangkap pada Selasa (5/11/2024) dinihari.

“Keenam tersangka ditangkap saat asyik bermain judi jenis Dadu Oglok Gajah,” kata Anom.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya perjudian di salah satu warung mi ayam bakso di Kecamatan Jatisrono.

Berdasarkan informasi itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengecekan ke lokasi.

“Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Tak berapa lama kemudian, enam pria itu ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Wonogiri,” jelas Anom.

Keenam tersangka terdiri dari lima warga Kecamatan Jatisrono berinisial K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51), dan seorang warga Kecamatan Sidoharjo berinisial P (58).

Di lokasi perjudian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set lampu, tiga buah mata dadu, satu tutup dadu, satu lembar bleberan (tempat pasang taruhan), dan uang tunai Rp 1.080.000.

Anom menambahkan bahwa modus para pelaku melakukan perjudian adalah untuk mengisi waktu luang.

Selain itu, mereka bermain judi Dadu Oglok Gajah untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelas Anom.

Dua dari enam tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Wonogiri terkait kasus perjudian tersebut.

Sumber