Bermasker Putih, Hakim MK Ridwan Mansyur Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Bermasker Putih, Hakim MK Ridwan Mansyur Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur, sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam list orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik.

Kehadiran Ridwan Mansyur yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker pun tidak diketahui awak media.

Keberadaannya baru diketahui, saat ia turun dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.

Aprillio Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Saat turun, Ridwan Mansyur terlihat mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan. Ia kemudian menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.

Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur terlihat dikawal dua orang, yaitu seorang petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan safari berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang mengenakan kemeja merah berbalut celana hitam.

Semula, Ridwan Mansyur terlihat berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkan Ridwan Mansyur ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi. Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya.

Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.

Antara Foto / Aprillio Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat. 

Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.

"Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?" ucap salah seorang awak media.

"Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?" timpal awak media yang lain.

"Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan Mansyur irit bicara.

Ia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.

Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan "terima kasih ya."

Antara Foto / Aprillio Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Secara terpisah, KPK mengatakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.

"Betul diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa terkait salah satu kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan sekretarisnya sendiri, Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

"Amar putusan Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (5/12/2024).

Perkara Hasbi Hasan teregister dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Permohonannya diterima Kepaniteraan MA pada Rabu (31/7/2024) lalu dan sampai di meja hakim pada Rabu (30/10/2024).

Kasasi perkara Hasbi Hasan kemudian disidangkan oleh Hakim Agung Desnayeti selaku Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.

"Tanggal putus Selasa, 3 Desember 2024,” bunyi putusan itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hukuman ini bahkan tidak ada setengah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara. Jaksa KPK kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Namun, putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Jaksa KPK pun kembali mengajukan kasasi. Tidak mau kalah, Hasbi Hasan juga menempuh upaya hukum biasa terakhir ini.

Dalam sidang, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.

Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber