Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty
JAKARTA, KOMPAS.com - Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuka praktik kecantikan tanpa izin yang sah.
Ria yang merupakan sarjana perikanan, mengaku memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggannya bahwa memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.
"Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan, termasuk alat derma roller dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
“Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
Ria dan asistennya, DN (58), sebelumnya ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta, pada Minggu (1/12/2024).
Penangkapan bermula saat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.
Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal treatment derma roller akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
(Reporter Baharudin Al Farisi | Editor Jessi Carina)