Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri.
Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur.
AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung.
"Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.
Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.
Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
"Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif," ucap Nicolas.
"Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati," lanjut dia.
Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.